Sukabumi.Spektrum-nasional.com || Kepolisian Resort Sukabumi berhasil mengungkap kasus asusila (pelecehan seksual) yang dilakukan oleh salah satu oknum kepala sekolah di kota Sukabumi.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap sepuluh (10) orang peserta didik di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi, pada Rabu(21/02/24).
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo bahwa, pihaknya akan memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp. 5 miliar," katanya.
Kapolres Tony juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa dimasa depan.
Sementara, Kanit PPA Polres Sukabumi IPDA Sidik Zaelani menjelaskan, kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada tanggal 07 Februari 2024. Modus operandi tersangka, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial EM (53 tahun), dilakukan dengan cara memeluk, mencium, dan meremas payudara dari masing-masing korban yang berusia antara 9 hingga 12 tahun.
Hal senada dijelaskan Kasat Reskrim AKP Ali Jupri saat ditemui media ini bahwa, barang bukti yang diamankan seperti surat visum et refertum, keterangan saksi/korban, keterangan tersangka, dan pakaian korban yang menjadi bukti fisik dalam kasus ini.
Untuk diketahui, oknum pelaku tindakan pelecehan terhadap puluhan siswa tersebut kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi. (Lison/SN)
Editor : Elang Timur-85
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku penyelundupan narkotika jenis Sabu-Sabu di Perairan Pantai Lhok Puuk, Kecamatan Seunudon, Aceh Utara
Tim F1QR Lanal Tarempa Amankan Peredaran Rokok Non Cukai
Fraksi PDIP Lamongan Desak Bupati Tindak Tegas Kades Yang Merangkap Jabatan